Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai
yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan
kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara
konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana
tertulis dalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah
Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang
lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca
berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sesuai
fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi
membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa
dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses
konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi
pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.
Dalam
usaha merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
antara lain:
- Muhammad
Yamin, pada pada tanggal 29
Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima
dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,
Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila
yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan
hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama
di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan
pidato Yamin tersebut.
- Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar
negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul
"Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar
negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau
peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan
yang maha esa
Dari
banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar
falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni
1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang
dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.
Sebelum
disahkan, terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Rumusan
butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato
Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta
adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya
otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea
keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945.
Berdasarkan
sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan
konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang
BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni
1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan
demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni
1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu
kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
Arti dan
Makna Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara
Burung
Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi
tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang
negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti
lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para
pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai
generasi penerus bangsa.
- Burung
Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa
Vishnu yang besar dan kuat.
- Warna
Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
- Garuda
adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan
- Jumlah
bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan
Indonesia , 17 Agustus 1945
- Bulu
masing-masing sayah berjumlah 17 helai
- Bulu
Ekor berjumlah 8 helai
- Bulu
Leher berjumlah 45 helai
Di bagian
dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban
bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung
untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti
masing-masing:
- Bintang,
sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
- Rantai
Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Pohon
beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
- Kepala
banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
- Padi
dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Garis
hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan
lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa
Warna
dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia
Itulah
arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Sebagai
generasi penerus yang baik, kita harus tetap memperjuangka kemerdekaan dengan
mengisi kemerdekaan Indonesia dan memperjuangkan cita-cita luhur pendiri
bangsa.
Filsafat
Pancasila
Sebagai
suatu paham filosofis, pemahaman terhadap Pancasila pada hakekatnya dapat
dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yaitu pengertian Pancasila sebagai
pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
Secara
etimologis kata ”filsafat“ berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang
berarti “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata“philos”
(pilia, cinta) & “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa
tersebut filsafat berarti juga cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga bermakna
“wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat dapat juga bermakna cinta
kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat
berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya
bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh
Herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai
pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai
kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof
dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof
mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat
(berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai
hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Pancasila
merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran budha
dalam kitab tripitaka dua kata: panca yang berarti lima dan syila yang berarti
dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku yang
penting.
Pengertian Pancasila menurut
Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian
lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak
hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan
hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem”
yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi
pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar
aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
Secara ontologis,
kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya
untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro
(Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila
adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila.
Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik
sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara
lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian epistemologis
filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat
Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan,
2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1)
tentang sumber pengetahuan manusia;
(2)
tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3)
tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang
sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama
oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa
Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya,
Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat
formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari
sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang
terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila harus dapat
dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional (menurut hukum
ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang tidak boleh atau tidak bebas
memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri. Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara (philosofische
grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila
itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI
kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam
Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus
mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh
bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi
dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan
penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman
pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan
bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai
dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara
Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara
jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh
negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia
berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar
yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian
bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang
tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan
dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh
tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia
sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain
(Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian
bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari
bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar
negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan
tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah
yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
e. Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata,
tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila
dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang
ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan
utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh,
karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi
arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila
lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Ideologi
Pancasila
Secara
etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti
ilmu. Kata “oida” berasal dari bahasa Yunani yang berarti mengetahui, melihat,
bentuk. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok
manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
Idologi
menurut Gunawan Setiardjo: Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah
'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan
aturan-aturan dalam kehidupan.Pada dasarnya ideologi terbagi dua
bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup
merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka
diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat
dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.
Pancasila
sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila
besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika
perkembangan aspirasi masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan
yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan
zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti
nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang
lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila
bahkan membubarkan Negara RI. Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang
bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan
sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Sebagai
suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki
tiga dimensi sebagai berikut:
- Dimensi
idealis. bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme,
bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik
melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama
mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya
- Dimensi
Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang
memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan
tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung
dalam nilai dasar.
- Dimensi
realitas. adalah suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang
hidup & berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam
masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber
dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Oleh karena itu, selain
memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus
mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat
Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem
ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila
juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi
belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka
hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun
penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif
yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi
masyarakat.
Nilai-nilai
Pancasila
Pancasila
sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai
praktis.
Nilai
dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau
waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan
tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai
dasar terdiri dari;
a. Nilai
Ketuhanan
b. Nilai
Keadilan
c. Nilai
Kemanusiaan
d. Nilai
Kerakyatan
e. Nilai
Persatuan
Nilai
instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan
dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual
dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Nilai instrumental dapat ditemukan
:
a. UUD
1945
b.
Ketetapan MPR
c.
Undang-undang
d.
Pertaturan pemerintah
e.
Peraturan perundangan lainnya.
Nilai
praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada
tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha
mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan. Nilai praktis dari pancasila
dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai
pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi,
tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.
Nilai-nilai
Pancasila menurut Prof Dr. Notonegoro
- Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna untuk
unsur manusia.
- Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna untuk manusia
agar dapat melakukan aktivitas.
- Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna
bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4
macam yaitu,
- Nilai kebenaran atau kenyataan yg bersumber dari unsur akal
manusia
- Nilai moral atau kebaikan yang berunsur dari kehendak atau kemauan
- Nilai
keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
- Niali
religius, yakni nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi & mutlak yang
bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia
Manusia menjadikan nilai sebagai dasar, alasan, atau motivasi dalam
setiap perbuatan dan tingkah laku. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai-nilai
dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaidah atau norma.
Fungsi
Pancasila
Berdasarkan
pengertian pokok Pancasila, maupun berdasarkan peranannya dalam tata kehidupan
bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan di atas, maka Pancasila dalam bentuknya
yang sekarang ini berfungsi sebagai:
1. Dasar
yang statis / fundamental, di mana di atasnya didirikan bangunan negara
Indonesia yang kekal. Inilah fungsi pokok Pancasila, yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
2.
Tuntunan yang dinamis, yaitu ke arah mana / negara Indonesia akan digerakkan,
atau dengan perkataan lain sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
3. Ikatan
yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup
secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.
Di
samping itu, apabila dilihat lingkup jangkauan sasarannya, fungsi-fungsi
Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Fungsi
yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungs utama dari
Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Fungsi
sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada
umumnya.
3. Fungsi
etis dan filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku
pribadi, dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking
atau philosophical system.
Kedudukan
Hukum Pancasila
Dalam
kaitan dengan fungsi pokoknya sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai bagian
dari Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Dalam
hubungannya dengan UUD 1945, Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD
1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain
adalah Pancasila yang merupakan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai
hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis
(konvensi).
Pembukaan
UUD 1945 terdiri dan 4 alinea, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1.
Pernyataan hak kemerdekaan bagi setiap bangsa
2.
Pernyataan tentang hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
3.
Pernyataan merdeka
4.
Tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara.
Tiga
pernyataan pertama adalah mengenai keadaan-keadaan atau peristiwaperistiwa yang
mendahului terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga pernyataan
itu tidak mempunyai hubungan organis dengan pasal-pasal UUD 1945, namun
pernyataan ke empat yaitu tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai
dasar negara mengandung pokok pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran
Pancasila, sehingga dengan demikian mempunyai hubungan kausal dan organis
dengan Pasal-pasal UUD 1945. Butir keempat tersebut sangat penting karena
merupakan semangat kejiwaan dari UUD 1945, sebagaimana dijelaskan oleh Prof.
Dr. Soepomo SH, bahwa untuk memahami hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya
memahami pasal-pasalnya saja, melainkan harus dipahami pula suasana kebatinan
(semangat kejiwaan) dari hukum dasar itu.
Pokok-pokok
pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari:
1.
Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan
persatuan (sila ketiga).
2. Kedua,
negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila
kelima).
3.
Ketiga, negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan (sila keempat).
4.
Keempat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab (sila kesatu dan kedua).
Pokok-pokok
pikiran itu yaitu Pancasila merupakan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar
baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD
1945. Jadi pasal-pasal dalam UUD 1945 dijiwai oleh pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut Prof. DR. Dardji
Darmodihardjo SH dalam kaitannya dengan fungsi pokok atau fungsi utama
Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi sebagai cita-cita dan pandangan hidup
bangsa. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila sebagai Dasar Negara yang
tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII /
MPR / 1998.
Adapun
materi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 adalah
sebagai berikut:
1. Mencabut
dan menyatakan tidak berlaku lagi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4) yang tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1978 yang ditetapkan
dalam masa Orde Baru.
2.
Menegaskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea
keempat UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
3.
Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara juga sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor
10 Tahun 2004.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila
adalah sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas
kembali dengan ketetapan MPR no XVIII / MPR / 1998
2.
Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu sila-sila Pancasila
merupakan suasana kebatinan atau semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
3.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara sebagaimana ditegaskan
dalam UU no. 10 Tahun 2004. Hal ini berarti bahwa semua peraturan
perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai Pancasila atau harus mengacu pada
Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila selain
sebagai Dasar Negara, juga menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, dan
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Sila Pertama
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai agama dan kepercayaan tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab. Bangsa Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak
memaksakan kehendak dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk
agama dan kepercayaan karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara
individu dengan Tuhan YME.
Sila Kedua
Bangsa
Indonesia mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan
memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai insan Tuhan YME dan
tanpa membeda-bedakanya berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia
mengembangkan sikap cinta sesama manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak
semena-mena, menjunjung tinggi kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan
menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus
merasa dirinya adalah bagian dari semua insan manusia.
Sila Ketiga
Bangsa
indonesia bisa menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan
kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia
rela berkorban, cinta tanah air, menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air,
memelihara ketertiban dunia, mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan
hubungan demi persatuan serta kesatuan Indonesia.
Sila Keempat
Bangsa
Indonesia memiliki kedudukan yang sama baik hak maupun kewajiban didalam
bermasyarakat. Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak dan selalu
mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan serta menghormati dan
menjunjung tinggi serta memiliki iktikad baik juga tanggungjawab atas hasil
kesepakatan dalam musyawarah. Dalam melaksanakan musyawarah, kepentingan umum
harus diutamakan dan diambil dengan penuh tanggung jawab serta akal sehat.
Sila Kelima
Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku luhur, yang
menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil,
seimbang antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka menolong., suka
menghargai hasil karya orang lain, dan gemar ikut dalam kegiatan untuk
memajukan masyarakat yang merata dan berkeadilan sosial. Bangsa Indonesia juga
tidak boleh menggunakan hak sendiri untuk kepentingan pribadi dan merugikan
kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar