Sabtu, 29 Maret 2014

Etika Bisnis

A. pengantar etika bisnis
  1. bisnis adalah sebuah profesi yang menjadi luhur dan etis
  2. bisnis selalu harus dijalankan dengan secara etis
    > apa harus bisnis selalu di jalankan dengan cara etis?
    > apa bisnis perlu etika?
    > apa bisnis dan etika ada hubungan yang saling ketergantungan?
    > apa bisnis mempunyai etika?
    > apa bisnis mengenal etika?
    > apa ada etika bisnis?
B. terpaan komunikasi membawa pengaruh baik itu pengaruh positif maupun negatif
  • berdampak positif bagi interpersonal, kelompok, organisasi dan lintas budaya dalam dunia bisnis
  • kemajuan tekonologi media berdampak pada etika komunikasi bisnis di dunia bisnis
  • mampu mengambil sikap dan di iringin dengan rasa tanggung jawab untuk mengantisipasi era komunikasi ini
  • etika komunikasi di pandang perlu untuk dapat membedakan segi-segi kehidupan mana yang perlu di ubah dan mana yang harus di lestarikan
C.  etiket dan etika komunikasi dalam dunia bisnis
  1. persamaan etiket dan etika
    > menyangkut prilaku manusia. hewan tidak memilki etika maupun etiket
    > mengatur manusia secara normatif, maksudnya memberikan norma dalam mengatur prilaku manusia
  2. perbedaan etiket dan etika
    etika
    > tidak terbatas pada cara di lakukannya suatu perbuatan
    > selalu berlaku walaupun tidak ada saksi
    > bersifat absolut, karena membunuh dan mencuri tidak ada dispensasi untuk hal itu
    > menjelaksn manusia dari segi dalam
    etiket
    > cara melakukan suatu perbuatan harus di lakukan oleh manusia
    > hanya berlaku untuk pergaulan, dan jika tak ada saksi maka etiket tidak berlaku
    > bersifat relatif karena kebudayaan di setiap daerah atau negara itu selalu berbeda
    > menjelaskan manusia dari segi lahiriah
D.etiket
  • etiquette ini berasal dari bahasa perancis. dulu kata ini di pergunakan raja perancis untuk mengundang tamunya ke pesta
  • dewasa ini etiket lebih menitik beratkan terhadap tatacara berbicara, duduk, menerima tamu, berkenalan dan kesopanan yang lainnya
  • pedoman atau pengaturan yang dimana memberika dasar keterampilan, estetika atau keindahan dan kebebasan bergerak dan etika komunikasi dalam pergaulan
E. Etiket komunikais dalam dunia bisnis (meliputi aspek fisik)
  1. eye contact : pandangan mata, mengedip, menatap
  2. perkenalan : perantara orang lain maka memperkenalkan diri, perantara surat maka tidak perlu memperkenalkan diri
  3. gerakan tangan : menjabat tangan, bertepuk tangan, cara hormat
  4. perfomance
    > personal : menutup aurat, mengikuti mode, keserasian watna, komponen perhiasan, parfum, rapih, bersih, sempurna
    > keindahan dan kerapian : rambut rapihkan jangan sampai menganggu aktifitas, lalu merias dan merawat wajah, menggunakan pakain yang layak dan sesuai dengan postur tubuh
  5. greeting
    01:00am : 12:30pm > selamat pagi
    12:30pm : 03:30pm > selamat siang
    03:00pm : 06:00pm > selamat sore
    06:00pm : 01:00am > selamat malam
  6. speaking
    >vocal characteristic (pace: cepat lambatnya suara, picth : tinggi rendahnya suara)
    >vocal interference (noise, distraction)
  7. kinensis (body languange)
    > posisi tubuh : duduk, berdiri, jalan
    > addaptors : duduk berdiri, gerakan tangan
    > affect display : mimik muka
    > regulations : melanjutkan, mengulang, mempercepat
  8. sebutan terhadap klien dapat beruba bapak/ibi/mas/mba
  9. pelajari kosakata bahasa yang baik dan yang benar, mana bahasa yang layak di pakai dan mana yang tidak harus bisa membedakannya.
 F. etika bisnis
dalam bahasa inggris ethict, dalam bahasa latin ethicus, dalam bahasa yunani ethicos
kebiasaan adalah suatu kegiatan baik maupun buruk dapat di tentunkan dengan kebiasaan dari masyarakat itu sendiri. ilmu yang membicarakan tentang prilaku atau tingkah laku mana yang baik dan mana yang buruk selalu di landasi oleh landasan moral
G. toloj ukur 3 sudut pandangan bisnis
  • hati nurani : dimana sutu tindakan akan di anggap benar jika di iringi dengan keyakinan hati, dan suatu tindakan akan dianggap buruk jika bertentangan dengan hati
  • kaidah emas : hendaklah kamu memperlakukan mereka sebagaimana kamu ingin di perlakukan
  • penilaian umun : ini adalah cara yang paling jitu untuk mengetahui mana tindakan yang baik dan mana tindakan buruk. dengan cara menyerahkannya kepada masyarakat untuk dinilai
H.  etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas yang mengenai di dunia ekonomi dan bisnis. moralitas dapat terdiri dari aspek positf, negatif, baik, buruk, terpuji, tercela oleh karenanya boleh dan tidak boleh dalam perilaku manusia. moralitas juga tidak terlepas dari kehidupan manusia terutama ekonomi.

I. etika komunikasi bisnis
  • komunikasi dalam dunia bisnis
    "penyampaian informasi yang terdiri dari bermacam-macam informasi di berbagai bidang dari satu org ke orang lain dan trejadi di lingkungan bisnis"
  • etika komunikasi dunia bisnis
    "nilai, ukuran yang berlaku terhadap penyampain informasi dari satu pihak ke pihak lain. dan ini terjadi dalam lingkungan bisnis"
 J. etika menjadi pedoman dalam standar pegawai harus memiliki
  • kesusilaan, ahkalak, jujur
  • kesopanan dan norma-norma yang berlaku
K.  apa yang pernak anda lakukan dan di perlakukan
  1. mencela-dicela
  2. mendiskriminasi-disiskrimnasi
  3. menyinggung-disinggung
  4. menyalahkan-disalahkan
  5. bersangkan-disangka
  6. berkelit-menghadapi orang yang berkelit
  7. menimbulkan sengketa-disengketa
  8. debatkusir-didebat
  9. berbohong,menipu-jujur
  10. merendahkan-direndahkan
  11. memaki-dimaki
  12. mengkritik-dikritik
  13. mengadu domba-di adu domba
  14. mengintrogasi-dintrogasi
L implementasi etika komunikasi bisnis
  1. tidak mencela
  2. tidak mendiskriminasi
  3. tidak menyinggung
  4. tidak menyalahkan
  5. tidak bersangka
  6. tidak berkelit
  7. tidak menimbulkan sengketa
  8. tidak debat kusir
  9. tidak berbohong, menipu
  10. tidak merendahkan
  11. tidak memaki
  12. tidak mengkritik
  13. tidak mengadu domba
  14. tidak mengintrogasi
M. sasaran dan luang lingkup etika bisnis
  1. etika bisnis akan menjadi etika profesi yang akan memecahkan masalah, prinsip dan kondisi. dimana perusahan yang baik dan etis
  2. menyadarkan massa terutama buruh dan yang lainnya bahwa, mereka punya hak untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka dari bisnis orang lain
  3. etika bisnis juga membicarakan mengenai sistem ekonomi yang dapat di tentukan dengan mana bisnis yang etis dan tidak
N. prinsip umum etika bisnis
  1. prinsip otonomi : mengambil keputusan sesuai dengan isihati
  2. prinsip kejujuran : erat kaitannya denga kepercayaan dan aset berharga
  3. prinsip keadilan : pada dasarnya semua orang ingin dapatkan bersikap adil
  4. prinsip saling menguntungn ; inilah bisnis
  5. prinsip interitas sosial

Jumat, 28 Maret 2014

Penemu-Penemu Dunia

Ø  Albert Einstein /Jerman Teori Relativitas
Ø  Penemu Mesin uap Adalah James Watt Berasal dari Negara Inggris
Ø  Penemu Mesin 4 tak Adalah Nicolaus Otto Berasal dari Negara Jerman
Ø  Penemu Mesin diesel Adalah Rudolf Diesel Berasal dari Negara Jerman
Ø  Penemu Mesin cetak Adalah Johannes Guttenberg Berasal dari Negara Jerman
Ø  Penemu Mesin ketik Adalah Christopher Sholes Berasal dari Negara Amerika
Ø  Penemu Radio Adalah C. Marconi Berasal dari Negara Italia
Ø  Penemu Televisi Adalah J.L. Baird & C.F. Jenkins Berasal dari Negara Amerika
Ø  Penemu Telegrap Adalah Samuel F.B. Morse Berasal dari Negara Amerika Serikat
Ø  Penemu Telepon Adalah Alexander Graham Bell Berasal dari Negara Amerika Serikat
Ø  Penemu Dinamo Adalah Michael Faraday Berasal dari Negara Inggris
Ø  Penemu Elektromagnet Adalah Williarn Sturgeon Berasal dari Negara Inggris
Ø  Penemu Bola lampu Adalah Thomas Alva Edison Berasal dari Negara Amerika Serikat
Ø  Penemu Proyektor film Adalah Thomas Alva Edison Berasal dari Negara Amerika Serikat
Ø  Penemu Piringan hitam Adalah Alexander Graham Bell Berasal dari Negara Amerika Serikat
Ø  Penemu Batu baterai Adalah Volta Berasal dari Negara Italia
Ø  Penemu Termometer Adalah Galileo Galilei Berasal dari Negara Italia
Ø  Penemu Korek api Adalah Robert Boyle, John Walker Berasal dari Negara
Ø  Penemu Kapal api Adalah Robert Fulton Berasal dari Negara Amerika Serikat
Ø  Penemu Kapal selam Adalah Cornelius van Drebbel Berasal dari Negara Belanda
Ø  Penemu Sinar Rontgen Adalah Wilhelm Conrad Rontgen Berasal dari Negara Jerman
Ø  Penemu Stetoskop Adalah Rene Laennec Berasal dari Negara Perancis
Ø  Penemu Lensa Adalah Anthony Van Leuwenhook Berasal dari Negara Belanda
Ø  Penemu Mikroskop Adalah Zacharias Janssen Berasal dari Negara Belanda
Ø  Penemu Teleskop Adalah H. Lippershey Berasal dari Negara Belanda
Ø  Penemu Kamera Adalah Louis Jacques Monde da Guerre & Edwin Land Berasal dari Negara Amerika
Ø  Penemu Pesawat terbang Adalah Wilbur dan 0. Wright Berasal dari Negara Amerika
Ø  Penemu Kereta api Adalah Murdocks Berasal dari Negara Inggris
Ø  Penemu Sepeda Adalah Civrac Berasal dari Negara Prancis
Ø  Penemu Balon terbang Adalah Sir F. Whittle
Ø  Penemu Balon karet Adalah Josep dan J. Montgolfier
Ø  Penemu Ban karet Adalah Charles Goodyear Berasal dari Negara Amerika
Ø  Penemu Barometer Adalah Evangelista, Torricelli Berasal dari Negara Italia
Ø  Penemu Dinamit Adalah Alfred Nobel Berasal dari Negara Swedia
Ø  Penemu Lensa kaca mata Adalah Benyamin Franklin Berasal dari Negara
Ø  Penemu Mesin hitung Adalah Blaise Pascal Berasal dari Negara Prancis
Ø  Penemu Mobil Adalah Gottlich Daimler
Ø  Penemu Motor Adalah Nikola Tesla
Ø  Penemu Tank Adalah Sir Ernest Swinton Berasal dari Negara Inggris
Ø  Penemu Traktor Adalah Benyamin Holt
Ø  Penemu Tangga jalan Adalah Elis G. Otis Berasal dari Negara Amerika

Ø  Penemu Kawat pijar Adalah Irving Langmuir

Kamis, 27 Maret 2014

song lyrics " it will rain"

It will rain- Bruno Mars

If you ever leave me, baby,
Leave some morphine at my door
Cause it would take a whole lot of medication
To realize what we used to have,
We don't have it anymore.
There's no religion that could save me
No matter how long my knees are on the floor, oh
So keep in mind all the sacrifices I'm making
To keep you by my side
And keep you from walking out the door.
Cause there'll be no sunlight
If I lose you, baby
There'll be no clear skies
If I lose you, baby
Just like the clouds,
my eyes will do the same if you walk away
Everyday, it will rain,
rain, rain
I'll never be your mother's favorite
ah ,Your daddy can't even look me in the eye
Oooh if I was in their shoes, I'd be doing the same thing
Saying there goes my little girl
walking with that troublesome guy
But they're just afraid of something they can't understand
Oooh well little darling watch me change their minds
Yeah for you I'll try, I'll try, I'll try, I'll try
I'll pick up these broken pieces 'til I'm bleeding
If that'll make you mine
Cause there'll be no sunlight
if I lose you, baby
There'll be no clear skies
if I lose you, baby
Just like the clouds,
my eyes will do the same if you walk away
Everyday, it will rain,
rain, rain
Ooooh Don't just say
goodbye, don't just say, goodbye
I'll pick up these broken pieces 'til I'm bleeding
If that'll make it right

Cause there'll be no sunlight
if I lose you, baby
There'll be no clear skies
if I lose you, baby
And just like the clouds,
my eyes will do the same if you walk away
Everyday, it will rain,
rain, rain, rain...ohhhhhhhhhh

Rabu, 26 Maret 2014

Sejarah Pancasila


Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.
Dalam usaha merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain:
  • Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.
Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.

Arti dan Makna Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara
Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.

  • Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
  • Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
  • Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan
  • Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
    • Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
    • Bulu Ekor berjumlah 8 helai
    • Bulu Leher berjumlah 45 helai
Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:
  • Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
  • Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
  • Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
  • Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa

Warna dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia

Itulah arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Sebagai generasi penerus yang baik, kita harus tetap memperjuangka kemerdekaan dengan mengisi kemerdekaan Indonesia dan memperjuangkan cita-cita luhur pendiri bangsa.




Filsafat Pancasila
Sebagai suatu paham filosofis, pemahaman terhadap Pancasila pada hakekatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yaitu pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
Secara etimologis kata ”filsafat“ berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang berarti “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata“philos” (pilia, cinta) & “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti juga cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga bermakna “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat dapat juga bermakna cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.

Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran budha dalam kitab tripitaka dua kata: panca yang berarti lima dan syila yang berarti dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila menurut Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.


Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.

Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila PancasilaNotonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1) tentang sumber pengetahuan manusia;
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3) tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat  juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.

Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional (menurut hukum ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang tidak boleh atau tidak bebas memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri. Pancasila dalam pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.    Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.    Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.    Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.    Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e.    Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).


Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

Ideologi Pancasila
Secara etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti ilmu. Kata “oida” berasal dari bahasa Yunani yang berarti mengetahui, melihat, bentuk. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.


Idologi menurut Gunawan Setiardjo: Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.Pada dasarnya ideologi terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.


Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI. Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.

Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:

  • Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya
  • Dimensi Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
  • Dimensi realitas. adalah suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup & berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.  Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara. 


Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.
Nilai-nilai Pancasila

Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis. 
Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan. 
Nilai dasar terdiri dari; 
a. Nilai Ketuhanan 
b. Nilai Keadilan 
c. Nilai Kemanusiaan 
d. Nilai Kerakyatan 
e. Nilai Persatuan 


Nilai instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Nilai instrumental dapat ditemukan : 

a. UUD 1945 
b. Ketetapan MPR 
c. Undang-undang 
d. Pertaturan pemerintah 
e. Peraturan perundangan lainnya. 


Nilai praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan. Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.


Nilai-nilai Pancasila menurut Prof Dr. Notonegoro 
  1. Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna untuk unsur manusia.
  2. Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna untuk manusia agar dapat melakukan aktivitas.
  3. Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4 macam yaitu,
    • Nilai kebenaran atau kenyataan yg bersumber dari unsur akal manusia
    • Nilai moral atau kebaikan yang berunsur dari kehendak atau kemauan
    • Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
    • Niali religius, yakni nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi & mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia
Manusia menjadikan nilai sebagai dasar, alasan, atau motivasi dalam setiap perbuatan dan tingkah laku. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaidah atau norma.


Fungsi Pancasila

Berdasarkan pengertian pokok Pancasila, maupun berdasarkan peranannya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan di atas, maka Pancasila dalam bentuknya yang sekarang ini berfungsi sebagai:
1. Dasar yang statis / fundamental, di mana di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia yang kekal. Inilah fungsi pokok Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Tuntunan yang dinamis, yaitu ke arah mana / negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan perkataan lain sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
3. Ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.
Di samping itu, apabila dilihat lingkup jangkauan sasarannya, fungsi-fungsi Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungs utama dari Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Fungsi sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
3. Fungsi etis dan filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi, dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system.

Kedudukan Hukum Pancasila

Dalam kaitan dengan fungsi pokoknya sebagai dasar Negara, Pancasila sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Dalam hubungannya dengan UUD 1945, Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila yang merupakan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi).
Pembukaan UUD 1945 terdiri dan 4 alinea, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan hak kemerdekaan bagi setiap bangsa
2. Pernyataan tentang hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
3. Pernyataan merdeka
4. Tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara.
Tiga pernyataan pertama adalah mengenai keadaan-keadaan atau peristiwaperistiwa yang mendahului terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga pernyataan itu tidak mempunyai hubungan organis dengan pasal-pasal UUD 1945, namun pernyataan ke empat yaitu tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga dengan demikian mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945. Butir keempat tersebut sangat penting karena merupakan semangat kejiwaan dari UUD 1945, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Soepomo SH, bahwa untuk memahami hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya memahami pasal-pasalnya saja, melainkan harus dipahami pula suasana kebatinan (semangat kejiwaan) dari hukum dasar itu.

Pokok-pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari:
1. Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan (sila ketiga).
2. Kedua, negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima).
3. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (sila keempat).
4. Keempat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kesatu dan kedua).

Pokok-pokok pikiran itu yaitu Pancasila merupakan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadi pasal-pasal dalam UUD 1945 dijiwai oleh pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut Prof. DR. Dardji Darmodihardjo SH dalam kaitannya dengan fungsi pokok atau fungsi utama Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998.

Adapun materi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII / MPR / 1998 adalah sebagai berikut:
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor II / MPR / 1978 yang ditetapkan dalam masa Orde Baru.
2. Menegaskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Selanjutnya kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan ketetapan MPR no XVIII / MPR / 1998
2. Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu sila-sila Pancasila merupakan suasana kebatinan atau semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10 Tahun 2004. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai Pancasila atau harus mengacu pada Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara, juga menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Sila Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Bangsa Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak memaksakan kehendak dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan kepercayaan karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara individu dengan Tuhan YME.

Sila Kedua

Bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai insan Tuhan YME dan tanpa membeda-bedakanya berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia mengembangkan sikap cinta sesama manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak semena-mena, menjunjung tinggi kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus merasa dirinya adalah bagian dari semua insan manusia.

Sila Ketiga

Bangsa indonesia bisa menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia rela berkorban, cinta tanah air, menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, memelihara ketertiban dunia, mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan serta kesatuan Indonesia.

Sila Keempat

Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama baik hak maupun kewajiban didalam bermasyarakat. Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak dan selalu mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan serta menghormati dan menjunjung tinggi serta memiliki iktikad baik juga tanggungjawab atas hasil kesepakatan dalam musyawarah. Dalam melaksanakan musyawarah, kepentingan umum harus diutamakan dan diambil dengan penuh tanggung jawab serta akal sehat.


Sila Kelima

Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku luhur, yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka menolong., suka menghargai hasil karya orang lain, dan gemar ikut dalam kegiatan untuk memajukan masyarakat yang merata dan berkeadilan sosial. Bangsa Indonesia juga tidak boleh menggunakan hak sendiri untuk kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan umum.